BANJIR bandang dan tanah longsor yang menghantam Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November-Desember 2025 bukan semata-mata akibat hujan deras atau cuaca ekstrem. Ia merupakan akibat runtuhnya benteng alam yang telah dirusak. Ekstensifnya konversi hutan, pembukaan lahan perkebunan sawit, pertambangan, serta pembangunan infrastruktur di hulu, terutama di kawasan Ekosistem Batang Toru dan sejumlah daerah aliran sungai (DAS), telah merusak fungsi ekologis vital: penyerapan air, menahan erosi, menstabilkan tanah, dan mengatur aliran sungai. Hutan dan vegetasi yang dulu menyerap hujan dan menjaga kestabilan tanah kini terkikis. Hasilnya: hujan, meskipun dalam intensitas normal, cukup untuk memicu bencana besar.
Tanggung jawab atas malapetaka itu tidak bisa ditimpakan hanya kepada alam; manusia punya peran besar di baliknya. Korporasi yang menerima izin konsesi dan pemerintah yang mem-berikannya, kadang tanpa mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang, harus ikut bertanggung jawab. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini menyelidiki asal-usul kayu hanyut pas-cabanjir: apakah dari tebangan liar, praktik pembalakan liar, manipulasi izin, atau konversi lahan legal tanpa mitigasi yang memadai. Beberapa korporasi yang beroperasi di Batang Toru, termasuk perusahaan tam-bang, telah disebut dalam penyelidikan. Meskipun mereka memban-tah kaitan langsung dengan bencana, publik dan kelompok ling-kungan menuntut akuntabilitas.
Tragedi itu harus dibaca sebagai alarm keras: eksploitasi lahan tanpa tanggung jawab ekologis tidak sekadar merampas hutan, tetapi juga mengancam nyawa manusia, keta-hanan alam, dan masa depan generasi mendatang. Bencana di Sumatra bukan sekadar peristiwa alam, melainkan....

