POLKAM

Berantas Ormas yang Bikin Resah

Kam, 27 Mar 2025

ANGGOTA Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan hingga meminta tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran. Permintaan THR itu kerap dilakukan ormas kepada instansi pemerintah dan swasta dengan memegang prinsip kebebasan berserikat.

“Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini berulang setiap tahun, tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas,” kata Khozin melalui keterangan tertulis, kemarin.

Ia menilai peran ormas seharusnya berorientasi pada kontribusi positif bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Oleh karena itu, pengawasan dan regulasi yang lebih ketat dapat menjadi solusi agar keberadaan ormas tetap selaras dengan tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas komunitas.

Selain itu, menurutnya, fenomena tersebut bertentangan dengan esensi keberadaan ormas yang berfungsi sebagai ruang artikulasi dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Lebih lanjut, dalam UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas disebutkan sejumlah larangan terhadap ormas, di antaranya terdapat di Pasal 59 ayat (3) huruf c yakni larangan ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan/atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Keberadaan ormas sebagai manifestasi dari kebebasan berkumpul harus tetap diatur oleh undang-undang. Bagi ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketenteraman harus dilakukan penegakan hukum,” katanya.


MENJADI TELADAN

Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengingatkan apartur sipil negara (ASN) supaya tidak meminta THR kepada masyarakat. Mereka harus menjadi teladan untuk mencegah gratifikasi selama momentum Lebaran.

Tessa juga meminta para ASN tidak akal-akalan mengubah nama permintaan THR. Pengusaha juga diharap tidak memberikan uang dalam bentuk apa pun ke penyelenggara negara. “Demikian sebaliknya, pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, atau masyarakat agar mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum dengan tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Tessa.

KPK sejatinya sudah menyebar surat imbauan pengendalian gratifikasi hari raya jelang Lebaran. Inspektorat sampai pengawas daerah lainnya diminta memasang mata untuk mence....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement