HAK-HAK penyandang disabilitas masih belum terpenuhi, padahal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tidak sedikit pula peraturan pemerintah lainnya yang dibuat untuk melindungi hak-hak mereka.
“Sejak undang-undang itu diketok palu 2016 kan sudah delapan tahun, seharusnya isi setiap pasal sudah diimplemetasikan sehingga pemenuhan hak penyandang disabilitas itu sudah terwujud,” kata Ratna Suryana.
Ratna, yang saat ini menjabat pembina pada HWDI Kota Bandung, mencontohkan kartu tanda disabilitas (KTD) yang tidak kunjung ada. Ketiadaan tanda pengenal bagi disabilitas tentunya mempersulit identifikasi sasaran sehingga pelaksanaan kewajiban pemerintah pu....