POLKAM

Beri Sanksi Parpol yang tidak Patuh Kuota Perempuan

Kam, 09 Nov 2023

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh membiarkan partai politik peserta Pemilu 2024 mengajukan perempuan calon anggota legislatif (caleg) kurang dari 30% dari total caleg di sebuah daerah pemilihan (dapil). Sanksi berupa diskualifikasi sebagai peserta pemilu pada dapil tersebut harus dijatuhkan.

Pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengingatkan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan caleg ialah syarat partai politik dalam mengajukan caleg. Ketentuan itu diatur lewat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Beleid itu, Titi melanjutkan, kembali dipertegas lewat Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10/2023 mengenai pencalonan anggota legislatif. "Implikasinya jelas, kalau persyaratan tidak dipenuhi, pencalonan oleh partai politik tidak dapat diterima,"....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement