PERSYARATAN izin penggalangan dana sumbangan bagi korban bencana berpotensi menyurutkan antusiasme masyarakat untuk berdonasi. Pemerintah mesti memastikan kemudahan birokrasi.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mengatakan penanganan bencana mengusung prinsip kemanusiaan yang menuntut kecepatan. "Dalam keadaan darurat, yang utama ialah menyelamatkan nyawa. Mekanisme izin harus disesuaikan, dipermudah, dan jangan menghambat penyaluran bantuan," tutur Dini di Jakarta, kemarin.
Ia mengakui perizinan penggalangan dana telah diatur dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Aturan turunannya tercantum ....

