OPINI

BRIN, Mengatasi Masalah dengan Masalah

Rab, 01 Sep 2021

JAGAT peneliti di berbagai kementerian dan lembaga negara saat ini sedang resah. Hal itu disebabkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/295/M.SM.02.03/2021, tertanggal 22 Juli 2021, tentang Pengalihan Peneliti pada Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kementerian/Lembaga (K/L) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Edaran itu meminta BRIN melakukan pemetaan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi peneliti dari K/L. Pada saat bersamaan K/L memilah mana peneliti yang dialihkan ke BRIN dan yang tetap di K/L karena berbagai alasan. Peneliti yang tidak pindah ke BRIN tidak lagi diakui sebagai peneliti fungsional. Semua proses itu ditargetkan selesai akhir Desember 2022.

Surat edaran menpan-RB tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN. Perpres itu merupakan terjemahan dari Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi (Sisnas Iptek), terutama pada ayat 1 yang berbunyi 'Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terint....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement