JAGAT peneliti di berbagai kementerian dan lembaga negara saat ini sedang resah. Hal itu disebabkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/295/M.SM.02.03/2021, tertanggal 22 Juli 2021, tentang Pengalihan Peneliti pada Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kementerian/Lembaga (K/L) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Edaran itu meminta BRIN melakukan pemetaan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi peneliti dari K/L. Pada saat bersamaan K/L memilah mana peneliti yang dialihkan ke BRIN dan yang tetap di K/L karena berbagai alasan. Peneliti yang tidak pindah ke BRIN tidak lagi diakui sebagai peneliti fungsional. Semua proses itu ditargetkan selesai akhir Desember 2022.
Surat edaran menpan-RB tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN. Perpres itu merupakan terjemahan dari Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi (Sisnas Iptek), terutama pada ayat 1 yang berbunyi 'Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terint....