POLKAM

Caleg Terpilih tak Bisa Mundur demi Pilkada

Sab, 22 Mar 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan tiga mahasiswa Jawa Timur terkait dengan aturan pengunduran diri calon legislatif (caleg) terpilih. Putusan itu menjadi sorotan karena menegaskan bahwa caleg yang telah dipilih rakyat tidak bisa mundur sesuka hati, terutama jika alasan utamanya ialah untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan hakim konstitusi Arsul Sani, fenomena pengunduran diri menurut Mahkamah menggambarkan tidak sehatnya praktik berdemokrasi di sejumlah daerah. Hal itu disebut tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi pemilihan umum.

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang hendak mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional sebagai pemegang kedaulatan rakyat," ucap....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement