PENERAPAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku atau Justice Collaborator (JC) harus selektif. Beleid tersebut jangan sampai dijadikan alat transaksi jual beli status JC.
"Penerapannya harus pula selektif, ketat, dan berhati-hati, mengacu pada standar hukum yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan, terutama dalam kasus yang sensitif dan berpotensi politis," kata pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Menurut Azmi, ketentuan yang tertuang dalam Pasal 4 PP 24/2025 tersebut telah memberikan dasar hukum yang jelas terkait dengan efektivitas kualitas penegakan hukum maupun insentif kepada JC, yakni mereka yang bukan pelaku utama agar mau membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak pid....