INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti masih rendahnya efek jera terhadap pelaku kejahatan korupsi. Selain itu, pemulihan kerugian negara dianggap belum maksimal karena terpidana cenderung memilih untuk menjalani hukuman pengganti atau subsider kurungan penjara daripada membayar denda.
Mengutip data hasil pemantauan ICW, pada 2017 kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp24,4 triliun, tetapi uang pengganti yang dikembalikan kepada negara hanya Rp1,4 triliun.
Pada 2018, kerugian negara diperkirakan Rp9,2 triliun dan uang penggantinya hanya Rp838 miliar. Di 2019 tidak jauh berbeda. Kerugian ne gara akibat korupsi sebesar Rp12 triliun, uang penggantinya hanya Rp748 miliar.
Lalu, pada 2020, untuk kasus korupsi kerugian negara mencapai Rp56,7 triliun. Namun, hukuman uang penggantinya hanya Rp19,6 triliun dan hukuman denda sekitar Rp156 miliar.
Oleh karena itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mendorong pemberlakuan sita jaminan dalam perkara tindak pidana korupsi demi memaksimalkan pengembalian uang negara.
“Penanganan perkara korupsi tidak cukup dengan menghukum pelaku. Namun, mesti melihat aspek pemulihan terhadap korban, salah satunya negara dan masyarakat dalam konteks perekonomian atau keuangan,” ujar Kurnia.
Menurutnya, berdasarkan Undang- Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pemulihan kerugian keuangan negara hanya bisa ditempuh melalui dua jalur, yakni pidana uang pengganti dan pengenaan denda.
Perubahan UU Tipikor dibutuhkan untuk mengatur mekanisme sita jaminan, yang umumnya ada pada hukum perdata, diakomodasi dalam hukum pidana.
Gagasan senada sempat dilontarkan oleh mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, almarhum Artidjo Alkostar.
Artidjo pernah mengatakan, untuk mencegah pengalihan aset dan memaksa terpidana membayar uang pengganti, sita jaminan bisa dimasukkan dalam perkara korupsi.
Dengan begitu, apabila harta benda yang diduga hasil korupsi tersebut telah disita sejak awal, pada saat hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi, pembayaran uang pengganti berasal dari harta yang telah disita ter....
- Home
- Category
- POLKAM
- FOKUS
- EKONOMI
- MEGAPOLITAN
- OPINI
- SUARA ANDA
- NUSANTARA
- HUMANIORA
- INTERNASIONAL
- OLAHRAGA
- SELEBRITAS
- EDITORIAL
- PODIUM
- SELA
- EKONOMI DIGITAL
- PROPERTI
- KESEHATAN
- OTOMOTIF
- PUNGGAWA BUMI
- BELANJA
- JENDELA BUKU
- WAWANCARA
- TIFA
- PESONA
- MUDA
- IKON
- MEDIA ANAK
- TRAVELISTA
- KULINER
- CERPEN
- HIBURAN
- INTERMEZZO
- WEEKEND
- SEPAK BOLA
- KOLOM PAKAR
- GARDA NIRBAYA
- BULAKSUMUR
- ICON
- REKA CIPTA ITB
- SETARA BERDAYA
- EDSUS HUT RI
- EDSUS 2 TAHUN JOKOWI-AMIN
- UMKM GO DIGITAL
- TEKNOPOLIS
- EDSUS 3 TAHUN JOKOWI-AMIN
- PROMINEN
- E-Paper
- Subscription History
- Interests
- About Us
- Contact
- LightDark
© Copyright 2020
Media Indonesia Mobile & Apps.
All Rights Reserved.