POLKAM

Dakwaan Ringan Kasus Kanjuruhan

Sel, 17 Jan 2023

KASUS Tragedi Kanjuruhan akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Sidang perdana yang diketuai Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya itu hanya mendengarkan pembacaan dakwan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rully Mutiara secara daring. Meski dilakukan daring, PN Surabaya tetap mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian.

Ada lima terdakwa yang disidangkan, yaitu mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Komisaris Wahyu SS, mantan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Peristiwa memilukan di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu (1/10/2022) yang mengakibatkan 135 orang meninggal itu sejak awal sangat menarik atensi publik. Sedari pengusutan kasus, masyarakat dan keluarga korban terus mengawalnya hingga masuk persidangan. Mereka berharap proses penegakan ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement