Penelitian ini merupakan studi lanjutan dari Kelompok Keahlian (KK) Hidrografi, Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB), Institut Teknologi Bandung (ITB) atas hasil penelitian Eka Djunarsjah dkk (2019) yang menemukan adanya 'keanehan' beberapa titik dasar dan garis pangkal yang digunakan untuk penetapan batas laut negara.
Seperti diketahui, titik-titik dasar dan garis-garis pangkal yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia dan revisinya berupa Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2008, telah didepositkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Maret 2009.
Selanjutnya titik-titik dasar dan garis-garis pangkal tersebut digunakan sebagai dasar untuk menetapkan garis-garis batas laut negara, yaitu masing-masing Laut Teritorial sejauh 12 mil laut, Zona Tambahan sejauh 24 mil laut, serta Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen sejauh 200 mil laut dari garis-garis pangkal, dengan setiap s....