PEMERINTAH menjadikan catatan dan masukan DPR sebagai pertimbangan dalam menjalankan kebijakan fiskal pada 2022.
Persoalan utang dan defisit anggaran diupayakan sejalan dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
"Secara bertahap defisit APBN akan diturunkan dari 6,41% pada 2020 menjadi 5,7% dari produk domestik bruto (PDB) pada 2021 dan untuk tahun depan sebesar 4,85% dari PDB. Ini menggambarkan upaya konsisten di dalam menjaga kesehatan APBN. APBN kita menjadi garda terdepan dan bekerja luar biasa keras," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mewakili pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 secara hybr....