OPINI

Demokrasi Post-Secular dan Agenda Kesetaraan (Kasus Tambang untuk Ormas Keagamaan)

Jum, 07 Jun 2024

PEMERINTAH baru saja merilis PP No 25/2024 tentang pemberian konsesi tambang kepada organisasi keagamaan. Salah satu tujuannya, menurut pemerintah, ialah sebagai penghargaan terhadap partisipasi organisasi keagamaan yang telah membela dan mengisi eksistensi Indonesia bahkan sejak sebelum merdeka. Di samping itu juga bertujuan pemberdayaan kepada masyarakat pemeluk agama dalam ekonomi.

Tak pelak peraturan itu mengundang kontroversi dari banyak pengamat, aktivis, serta akademisi. Sebagian mereka berargumen bahwa kebijakan tersebut tidak lebih dari imbal balik politik dukungan jangka pendek ormas keagamaan kepada pemerintah dan untuk mengamankan kekuasaan pemerintah ke depan.

Menurut sebagian mereka, di samping akan memperparah kerusakan lingkunganormas agama tidak memiliki track record kemampuan dalam pengelolaan manajemen tambang dan karena itu riskan terjadinya kerusakan lingkungan, korupsidan mismanajemen.

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement