PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) mempertegas komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi warga yang sedang berduka. Saat ini, sebanyak 82 taman permakaman umum (TPU) di bawah naungan Pemprov DKI dipastikan melayani permakaman tanpa biaya alias gratis Rp0.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk memutus rantai praktik pungutan liar (pungli) yang kerap membayangi layanan permakaman di Ibu Kota. Dengan digitalisasi dan pengawasan ketat, otoritas menjamin proses permakaman berlangsung transparan, layak, dan bermartabat.
Menurut Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI M Fajar Sauri, kebijakan permakaman gratis itu merupakan instrumen penting bagi kehadiran negara di tengah masa sulit warga. “Permakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan yang layak dan tanpa ....

