MEGAPOLITAN

Penahanan Richard Lee Prosedural

Sen, 09 Mar 2026

PENAHANAN pemengaruh (influencer) sekaligus dokter kecantikan Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Sikap tersangka dianggap tidak kooperatif dan justru menghambat proses penyidikan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa tindakan penyidik memiliki landasan kuat, baik secara objektif maupun subjektif. “Dalam sebuah penahanan itu ada dua syarat, yaitu objektif dan subjektif. Objektif terkait ancaman pidana di atas lima tahun, sedangkan subjektif berkaitan dengan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat pemeriksaan,” papar Hibnu dalam keterangannya, kemarin.

Hibnu menyoroti tindakan Richard Lee yang beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, tetapi di saat bersamaan justru aktif melakukan aktivitas di media sosial. Menurutnya, hal itu sah menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan upaya paksa. “Kalau kita mendengar dipanggil beberapa kali tidak hadir dan kemudian tersangka melakukan live Tiktok, itu merupakan tindakan yang tepat sebagai pembelajaran. Itu bag....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement