SEORANG karyawan rumah sakit yang tinggal di sekitar rumah sakit tempat ia bekerja mengalami kesulitan ketika anaknya sakit dan membutuhkan perawatan. Suaminya bekerja jauh, sementara berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan, ia tidak dapat dirawat di rumah sakit tempatnya bekerja. Ia harus mengikuti sistem rujukan berjenjang—mulai dari klinik, lalu ke rumah sakit tipe C yang lokasinya jauh dari rumah dan tempat kerjanya.
Peraturan BPJS Kesehatan memang mengatur bahwa pasien harus dilayani secara berjenjang kecuali pada kondisi gawat darurat, kasus khusus, keterbatasan geografis, atau ketiadaan fasilitas.
Penerapan sistem rujukan dengan alasan pemerataan distribusi pasien agar tidak menumpuk di rumah sakit tertentu. Namun, dalam praktiknya, sistem ini sering menyulitkan pasien, terutama karena jarak geografis, waktu tempuh, belum tersedianya data fasilitas dan....

