SETARA BERDAYA

Disabilitas Menjadi Prajurit TNI, Kenapa Tidak?

Jum, 07 Feb 2025

“TIAP-TIAP warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Kutipan di atas merupakan rumusan Pasal 30 ayat (1) UUDNRI 1945 yang membahas mengenai pertahanan dan keamanan negara. Ada bab khusus mengenai pertahanan dan keamanan negara dalam sistematika UUDNRI 1945. Itu meliputi pengaturan dasar mengenai sistem pertahanan rakyat semesta dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Pasal tersebut dimulai dengan frasa 'tiap-tiap' yang dalam kajian gramatikal konstitusi berarti setiap orang tanpa terkecuali. Artinya, objek dari pasal tersebut merupakan seluruh orang dengan tanpa pengecualian....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement