OPINI

Disinformasi dan Hak Asasi Manusia

Jum, 30 Jan 2026

PEMERINTAHAN Prabowo Subianto akan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang diperlukan untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing yang merugikan kepentingan nasional.

Meskipun terkesan baik, undang-undang yang akan mengatur arus informasi dan ekspresi bisa menjadi bumerang, karena berada di tengah arus informasi dan interaksi warganet di dunia yang semakin tidak dibatasi oleh sekat-sekat administrasi dan politik. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, angka pengguna internet Indonesia pada 2023 mencapai 215 juta orang, kemudian di 2024 sebanyak 221 juta orang, dan meningkat menjadi 229 juta orang pada 2025. Tingkat penetrasi internet masyarakat Indonesia mencapai 80,66%, atau di tingkat menengah di Asia Tenggara setelah Singapura dan Malaysia.

Pengaturan atas disinformasi bersentuhan dengan hak setiap orang untuk mengakses dan memanfaatkan internet. Pada 13 Juli 2021, Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengadopsi Resolusi tentang Promosi, Perlindungan, dan Penikmatan Hak Asasi Manusia di Internet. Resolusi ini dibangun dan dikonsolidasikan berdasarkan standar hak asasi manusia internasional yang terkait dengan isu-isu termasuk akses internet, pemadaman dan sensor daring, netralitas internet, dan enkripsi. Di dalam resolusi diatur bahwa pembatasan....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement