BELUM lama ini, pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. Surat edaran ini menginstruksikan agar setiap pelaksanaan upacara bendera pada pagi hari setiap hari Senin di sekolah wajib disertai pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dan menyanyikan lagu Rukun Sama Teman. Kebijakan ini dapat dibaca sebagai upaya Kemendikdasmen untuk menegaskan kembali nilai-nilai dasar kehidupan bersama di lingkungan pendidikan melalui pendekatan simbolis dan pedagogis.
Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan dalam upacara tersebut berbunyi, ‘Kami pelajar Indonesia, berikrar untuk belajar dengan baik, menghormati orangtua, menghormati guru, rukun sama teman, dan mencintai tanah air Indonesia’. Secara maknawi, ikrar ini menempatkan sikap saling menghormati, terutama terhadap guru sebagai fondasi relasi antara pendidik dan peserta didik. Nilai ini seharusnya tidak berhenti sebagai seremonial rutin, melainkan terinternalisasi dalam praktik keseharian di sekolah.
Pesan serupa juga tecermin dalam lagu Rukun Sama Teman. Penggalan lirik dari lagu Rukun Sama Teman berbunyi, ‘mari saling menghormati, jangan saling menyakiti, tak ada guna permusuhan, tak ada guna pertengkaran, mari jalin persahabatan’. Secara simbolis, lagu ini memperkuat pesan bahwa sekolah semestinya menjadi ruang aman, damai, dan ber....

