SEKRETARIS Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menggunakan Pasal 99 Piagam PBB untuk mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB agar segera mengambil tindakan terkait dengan perang di Gaza, Palestina. Sebelumnya, Artikel 99 tidak pernah dikeluarkan dalam beberapa dekade terakhir.
Artikel itu memungkinkan Sekjen meminta perhatian DK PBB terkait hal-hal yang menurut pendapatnya dapat mengancam keberlangsungan keamanan dan perdamaian dunia. "Saya mendesak adanya jeda kemanusiaan kembali. Perang Hamas-Israel terus menjurus menuju bencana yang berdampak serius bagi warga Palestina. Pengeboman terus-menerus oleh Israel dan tidak adanya tempat mengungsi membuat ketertiban publik segera hancur," tegas Guterres dalam suratnya, kemarin.
Merespon surat Guterres, Uni Emirat Arab sebagai anggota DK PBB mengatakan telah membuat draf resolusi terbaru dan mendesak supay....