POLKAM

DPR akan Evaluasi Penyimpangan Hukum

Kam, 29 Agu 2024

KOMISI III DPR RI sepakat tidak memberikan persetujuan terhadap 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 kepada Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Komisi Yudisial (KY) kepada DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

"Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang memimpin jalannya rapat pengambilan keputusan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Hal itu diputuskan setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangan atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024 sehingga....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement