KETUA Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP yang baru demi menghindari kriminalisasi terhadap korban. Langkah itu diambil merespons kasus yang terjadi pada pemilik kedai Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik seusai mengunggah rekaman CCTV pencurian.
Habiburokhman menyoroti Pasal 36 dalam KUHP baru yang memegang prinsip tiada pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan. “Dalam kasus Nabilah, beliau menayangkan CCTV bukan untuk mempermalukan, tetapi mencari pelaku karena beliau korban pencurian. Itu dilindungi di Pasal 36 maupun Pasal 12," ujar Habiburokhman saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Ia menegaskan, untuk memastikan keseragaman persepsi di tingkat penyidik, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan menjadwalkan sosialisasi besar-besaran di seluruh kepolisian daerah (polda) di Indonesia setelah Hari Raya Idul Fitri. Dalam sosialisasi tersebut, Komisi III meminta seluruh kepala kepolisian resor (kapolres) hadir untuk mendengarkan langsung ....

