POLKAM

DPR Kaji Jeda Pemilu yang Efektif

Rab, 14 Mei 2025

KOMISI II DPR akan mengkaji usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI perihal pemisahan waktu penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) agar dilaksanakan pada tahun yang berbeda.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan pihaknya bersama pemerintah sebagai pembentuk undang-undang (UU) akan membawa masukan tersebut dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada. “Kalau soal jeda, kita setuju bahwa perlu ada waktu yang cukup antara jeda pemilu dan pilkada. Hal itu karena partai pun harus memiliki kesempatan untuk dipertimbangkan agar dapat mempersiapkan kader-kadernya,” ujar Dede kepada Media Indonesia, kemarin.

Anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat itu menilai penentuan durasi jeda tersebut harus dipikirkan secara matang dan terukur berbasis data empiris. “Jadi itulah yang nanti harus dihitung (apakah 8 bulan, apakah 1 ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement