DPR diminta fokus untuk segera membahas revisi aturan terkait dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini di Jakarta, kemarin, menyarankan DPR tidak usah berupaya membenturkan putusan MK dengan Undang-Undang Dasar (UUD). “Berlebihan kalau mengatakan putusan MK ini inkonstitusional dan bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” ujarnya.
Menurut dia, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional yakni pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres), DPR RI, dan DPD RI dengan pemilu lokal yang terdiri atas pemilihan kepala daerah (pilkada) serta DPRD tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, raha....