POLKAM

Draf Baru Tumpul oleh Pemangkasan Pasal

Sab, 11 Sep 2021

PERUBAHAN draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang dilakukan Badan Legislasi DPR menuai kritik dari sejumlah kelompok yang sebelumnya gencar memberikan dukungan. Pangkal masalahnya bukan terletak pada nomenklatur baru, yakni RUU Tindak Pidana Kekersaan Seksual (TPKS), melainkan pemangkasan sejumlah pasal terkait dengan jenis maupun hak pemulihan korban kekerasan seksual.

Draf RUU PKS sebelumnya memuat sembilan bentuk kekerasan seksual yang meliputi pelecehan seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, dan eksploitasi seksual.

Kemudian, pada draf RUU TPKS hanya meliputi pelecehan seksual (fisik dan nonfisik), pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual. Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum untuk Semua (YLBHI) Asfinawati, seluruh bentuk kekerasan seksual dalam draf RUU PKS dihasilkan dan dikumpulkan berdas....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement