POLKAM

Efek Jera Memiskinan Koruptor

Sen, 29 Mar 2021

DEKAN Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih, meyakini upaya pemiskinan sebagai hukuman pelaku tindak pidana korupsi akan membuat efek jera. Cara ini bisa dilakukan jika penanganan kasus korupsi beriringan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kalau hanya penjara enggak bikin jera. Yang membuat dia jera, dia (koruptor) enggak bisa ngapa-ngapain lagi, antara lain disita uang dari hasil korupsinya dan hasil keuntungan dari korupsi itu," kata Yenti kepada Media Indonesia, kemarin.

Sayangnya, penjeratan TPPU dalam kasus korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum masih lemah. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), dari 1.298 terdakwa korupsi sepanjang tahun 2020, hanya 20 orang yang dikenai UU TPPU. Sebanyak 18 di antaranya ditangani kejaksaan....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement