KASUS-KASUS pelecehan hingga kekerasan seksual di kampus terus saja terjadi. Terbaru, terungkap kasus dugaan pencabulan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, kepada 15 mahasiswa perempuan jenjang S-1, S-2, hingga S-3 sejak 2022 sampai 2024.
Pihak UGM telah memberhentikan Edy sebagai dosen tetap UGM. Meski begitu, pemecatan saja dinilai belum cukup. Pengamat pendidikan sekaligus CEO Jurusanku, Ina Liem, menggarisbawahi bahwa di UGM, kasus tersebut bukan pertama kali terjadi. Pelaku harus diproses secara hukum pidana sehingga benar-benar memberikan efek jera.
"Meskipun pemecatan merupakan langkah awal yang sangat penting, dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan individu di kampus, proses hukum pidana juga harus dijalankan agar ada efek jera yang lebih kuat," tutur Ina kepada Media Indonesia, kemarin.
....