POLKAM

Efek Polisi Gagal Melindungi

Sen, 07 Okt 2024

Berdasarkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas imigrasi kini diizinkan menggunakan senjata api. Aturan tersebut didasari oleh tingginya risiko kerja, terutama saat menangani kasus kejahatan transnasional dan ancaman kekerasan.

Kepastian itu seusai DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Keimigrasian menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Kamis, 19 September 2024. Salah satunya mengatur ketentuan tentang penyediaan senjata api pejabat imigrasi untuk membela diri.

Ada 9 perubahan dalam UU Imigrasi ini yang sudah disepakati. Salah satunya penambahan substansi baru Pasal 3 ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya dia....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement