HUMANIORA

Ekosistem Royalti Mesti Berpijak pada Hak Ekonomi

Sel, 10 Feb 2026

MENTERI Hukum Supratman Andi Atgas menegaskan, perdebatan mengenai royalti musik harus ditempatkan secara proporsional dengan memahami batas antara keadilan sosial dan keadilan teknis dalam pengelolaan hak cipta. Menurutnya, keadilan dalam ekosistem royalti tidak bisa dimaknai sekadar sama rata, tetapi harus berpijak pada hak ekonomi atas penggunaan karya.

“Royalti itu harus adil dan inklusif, tetapi dalam praktik teknisnya tetap harus berbasis pada hak ekonomi, yakni penggunaan karya,” ujar Supratman dalam acara What’s Up Kemenkum Campus Calls Out bertajuk Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?, di Balairung Universitas Indonesia, kemarin.

Ia menjelaskan royalti terbagi ke dalam dua kategori, yaitu royalti digital dan royalti analog. Selama ini, polemik di masyarakat lebih banyak mengarah pada royalti analog, seperti yang diterapkan di restora....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement