KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) dituding telah memberikan pelayanan publik yang tidak patut dan berpotensi mengarah pada malaadministrasi. Hal itu terkait dengan kebijakan penonaktifan massal peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan yang berdampak pada sekitar 11 juta jiwa tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa masa transisi manusiawi.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan pihaknya melayangkan somasi kepada Kemensos atas penonaktifan itu. “Negara tidak boleh menghapus hak jaminan kesehatan kelompok rentan secara tiba-tiba,” ujar Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangan tertulis, kemarin.
YLKI mendesak pemerintah mereaktivasi kepesertaan yang telah dinonaktifkan dalam waktu maksimal 1 x 24 jam. Kemensos diberi waktu tiga hari kerja untuk melakukan tindakan korektif yang nyata. Jika tidak, YLKI akan mengadukan ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan malaadministrasi. "Serta mempertimbangkan upaya uji materi terhadap re....

