DESAKAN berbagai pihak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan masih belum menuai hasil. Hingga saat ini, belum ada titik terang soal kapan RUU tersebut akan disahkan.
Menjelang berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, RUU PPRT diharapkan dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Pengesahan RUU PPRT disebut mendesak sebagai wujud empati terhadap para pekerja rumah tangga (PRT).
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan esensi dari RUU PPRT ialah mengenai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Bila RUU PPRT dapat disahkan menjadi undang-undang, imbuh Lestari, berarti bangsa ini betul-betul bisa memberikan pengakuan bahwa setiap kerja manusia itu berharga. “Uj....