POLKAM

Fajar bakal Dijerat UU Perlindungan Anak

Kam, 20 Mar 2025

MANTAN Kapolres Ngada, NTT, AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipastikan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Fajar diduga melakukan tindak asulisa terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

"Tentu apa yang menjadi harapan-harapan masyarakat terhadap hak-hak dan perlindungan anak, ini menjadi prioritas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Bahkan, imbuh Truno, pihaknya membuka peluang menerapkan Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), apabila terdapat alat bukti terkait dengan perdagangan orang dari proses penyidikan. "Kita tidak menutup kalau memang ada alat....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement