BULLYING atau perundungan dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan pendidikan kedokteran. Perundungan merupakan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang tidak menyenangkan, menyakiti, atau mengusik seseorang lainnya yang lebih lemah, bahkan memaksa orang tersebut untuk melakukan sesuatu yang tidak ingin mereka lakukan.
Untuk itu, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sejak 2018 telah (menerbitkan) Surat Keputusan Dekan untuk menindak pelaku perundungan. Peraturan dan sanksi tegas terkait dengan perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI.
SK Dekan itu mendefinisikan berbagai tindakan yang tergolong perundungan. Pelakunya, baik itu mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai peraturan tersebut. Sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak....