EKONOMI

Gagal Bayar, Izin Usaha Investree Dicabut

Rab, 23 Okt 2024

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree). Pencabutan izin usaha PT Investree Radika Jaya yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jenderal Sudirman Kav 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/ POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Serta, kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya dalam keterangan resmi kemarin.

Investree diketahui terlibat masalah gagal bayar sehingga belum bisa mengembalikan dana para lender atau pemberi pinjaman.

Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, Ismail menerangkan OJK juga telah mengambil tindakan tegas. Pada 13 Januari 2024, OJK memberikan sanksi administratif ke Investree karena melanggar ketentuan penyaluran pinjaman.

Besarnya tingkat risiko kredit macet secara agregat atau rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) Investree mencapai 16,44% pada 1 Februari lalu. Angka ini menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan tidak lebih dari 5%.

OJK pun telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategi investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketent....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement