POLKAM

Gandakan Hukuman Aparat Korup

Sen, 22 Des 2025

APARAT penegak hukum (APH) yang terlibat korupsi seharusnya dihukum lebih berat hingga divonis berlipat ganda ketimbang pelaku dari kalangan lain.

“APH yang semestinya menegakkan hukum justru melakukan pelanggaran hukum, sehingga harus dijatuhi sanksi dan hukuman lebih berat bahkan berlipat ganda,” kata pengamat dari Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, di Jakarta, kemarin.

Herdiansyah menyoroti penggunaan pasal dalam jerat hukum terhadap APH. Ia menilai aparat yang korup lebih sering dikenai pasal dengan ancaman hukuman lebih ringan. Misalnya, Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Adapun Pasal 2 undang-undang itu membe....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement