KOTA Bandung menghadapi tantangan sampah seiring dengan urbanisasi dan pertumbuhan populasi yang terus meningkat. Ketergantungan pada TPA Sarimukti dengan praktik open dumping mendominasi dan menyebabkan degradasi lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat. Pemerintah melakukan upaya melalui UU No 18/2008 dan Perda No 9/2018 yang menekankan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan partisipasi masyarakat, seperti Kang Pisman, kawasan bebas sampah, magotisasi, dan bank sampah
Pada 2025, sampah yang menumpuk di berbagai lokasi dan sudut Kota Bandung mencerminkan permasalahan pengelolaan sampah yang semakin kompleks. Menurut data dari UPTD Pengelolaan Sampah Kota Bandung, salah satu pemicu utama ialah perubahan pembatasan kuota ritasi (rit) menjadi tonase di TPA Sarimukti. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama karena membutuhkan upaya bersama melalui peran pemerintah dalam political will dan infrastruktur, peran akademisi dalam riset dan inovasi, ....

