HUMANIORA

Golongan yang Berhak dan tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah

Jum, 28 Mar 2025

ZAKAT fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu untuk diberikan pada orang yang membutuhkan. Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftahul Huda menjelaskan terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat. Hal itu disebutkan dalam firman Allah dalam QS At-Taubah ayat 60. 'Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Miftah menyebut delapan golongan yang berhak menerima zakat memiliki kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan mereka. 

“Fakir dan miskin adalah kelompok yang paling membutuhkan yang mana fakir hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sementara miskin masih memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi,” ungkap Miftah seperti dilansir dari laman MUI, kemar....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement