POLKAM

Gratifikasi Gubernur Malut Capai Rp99,8 Miliar

Jum, 10 Mei 2024

KOMISI Pemberantasan Korupsi mendakwa Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dan gratifikasi Rp99,8 miliar.

"Tim jaksa mendakwa dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi di Jakarta, kemarin.

Ali menyatakan bahwa pihaknya baru menyita aset milik Abdul Ghani senilai Rp15 miliar. “Sampai hari ini, kami mendapatkan informasi tim penyidik baru menyita sekitar R....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement