POLKAM

Gugatan Hasil PSU Proses Konstitusional

Sen, 14 Apr 2025

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghormati gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Gugatan kembali ke MK dinilai sebagai langkah yang konstitusional.

Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan PSU di sejumlah wilayah digelar atas dasar putusan MK sebelumnya terkait dengan sengketa hasil Pilkada 2024 pada November lalu. Selama pelaksanaan PSU, Puadi mengatakan jajaran pengawas di lapangan telah bekerja dengan ketat untuk memastikan berjalan sesuai dengan norma hukum dan asas pemilu yang jujur dan adil.

"Gugatan (hasil PSU) ke MK merupakan hak konstitusional peserta pilkada sebagai bagian dari upaya menyelesaikan sengketa hasil secara legal dan terukur. Sehingga diajukannya kembali gugatan setelah PSU bukan sesuatu yang melanggar, melainkan bagian dari mekanisme sistem demokrasi," terang Puadi kepada Media Indonesia, Sa....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement