KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, akan ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dasar yang digunakan oleh lembaga antirasuah untuk mengambil keputusan tersebut dikatakan sangat kuat dan sesuai prosedur.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, setelah sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan. "Kami tetap optimistis. Kami sudah sampaikan kesimpulan yang mewakili pembuktian kami di sidang-sidang sebelumnya," ujarnya di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Iskandar, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum KPK selaku termohon, serta kuasa hukum Hasto yang diwakili oleh Ronny Talapessy selaku pihak pemohon, sama-sama menyerahkan kesimpulan secara tertulis. Kesimpulan tersebut tidak dibacakan da....