PERATURAN Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menimbulkan ketidakpastian bagi pelaksanaan program guru penggerak.
Pasalnya, program guru penggerak dulu menjadi salah satu syarat wajib bagi guru untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah.
Namun demikian, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan bahwa para lulusan guru penggerak dapat tet....