SEBANYAK 173.329 guru honorer telah dinyatakan lolos pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2021. Meski bukan berstatus pegawai negeri sipil, ternyata gaji dan tunjangan yang akan diterima guru PPPK tersebut sama dengan PNS.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, para guru yang baru lulus PPPK merupakan golongan X. Setara dengan lulusan baru PNS golongan IIIA, mereka menerima gaji pokok sebesar Rp2.966.500 mulai masa kerja golongan 0 tahun.
Di samping menerima gaji pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan yang diatur dalam Perpres 28/2020. "PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat ....