OPINI

Hak Asasi Binatang

Min, 22 Mei 2022

Masalah sengketa dan perebutan tanah atau bahkan anak sering masuk ranah pengadilan, dan itu hal yang biasa. Namun, bagaimana jika seekor gajah masuk dan jadi perdebatan di ruang sidang? Itu barangkali hanya terjadi di Amerika Serikat. Happy, demikian nama gajah betina itu, bukan secara fisik menerobos dan mengacak-acak ruang pengadilan. Namun, ‘kehadiran’ hewan penghuni kebun binatang Bronx itu untuk menggugat konsep tentang hak asasi. Apakah ia layak diperlakukan seperti manusia? Apakah konsep HAM juga dapat diterapkan pada binatang?

Menurut pengacara Nonhuman Rights Project (NRP), lembaga pembela hak-hak binatang, Happy layak mendapatkan hak yang dilindungi undang-undang seperti halnya manusia. Apalagi, kata mereka, Happy secara kognitif hampir memiliki kesamaan dengan manusia. Dalam ilmu psikologi, kemampuan kognitif secara umum dimaknai sebagai keterampilan menerima informasi atau pengetahuan. Adapun informasi yang dimaksud mencakup perasaan dan kesadaran terhadap diri sendiri, pengalaman pribadi, atau lingkungan sekitar. Oleh karena itu, mereka mendesak hewan tersebut segera dipindahkan dari kebun binatang seluas satu hektare itu ke tempat perlindungan yang lebih luas.

Sebaliknya, pihak kebun bintang menolak. Mereka beralasan gajah tersebut tidak dikurung secara ilegal dan tetap dirawat dengan baik. Ia dihormati sebagai makhluk yang luar biasa. Pengacara NRP mengatakan tidak peduli bagaimana Happy diperlakukan di kebun binatang itu. Mereka melihat hak kebebasan tubuhnya dilanggar. Mereka berpendapat jika pengadilan mengakui hak Happy atas kebebasan itu di bawah prinsip habeas corpus (kebebasan atas tubuh), dia layak diperlakukan sebagai manusia dan ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement