HAKIM ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kini dapat diangkat kembali untuk masa jabatan selama lima tahun tanpa seleksi ulang sepanjang masih memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Hal itu ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan uji materi Pasal 10 ayat 5 Undang-Undang (UU) No 46/2009 tentang Tipikor terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/10).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Permohonan uji materi perkara Nomor 85/PUU-XVIII/2020 itu diajukan dua hakim ad hoc di pengadilan Tipikor, yakni Sumali dan Hartono. Para pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan pada norma pasal tersebut dan dianggap bertentangan dengan independensi kekuasaan kehakiman, kesamaan kedudukan hakim, sert....