POLKAM

Hakim Jangan Hedon

Sen, 02 Jun 2025

MAHKAMAH Agung (MA) melalui Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Tujuannya supaya insan pengadilan, khususnya para hakim, menghindari tindak pidana korupsi.

Salah satu imbauan yang tertuang dalam surat tersebut ialah seluruh aparatur peradilan umum harus menghindari gaya hidup yang berfokus pada pencarian kesenangan dan kepuasan tanpa batas atau hedonisme. Dalam praktiknya, hal itu berarti tidak membeli, menggunakan, maupun memamerkan barang-barang mewah yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Ketua MA Sunarto juga telah mengingatkan pentingnya perilaku hakim dalam mengemban amanah sebagai wakil Tuhan di muka bumi. Ia berharap para hakim selalu memilih jalur kemaslahatan ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement