EDITORIAL

Halusinasi Toleransi

Sen, 12 Sep 2022

 

KEHIDUPAN beragama dan berkeyakinan di Tanah Air kembali mengalami ujian. Entah sudah keberapa kali pembangunan rumah ibadah menghadapi gangguan. Jaminan negara kepada warganya untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan sesuai Pasal 29 UUD 1945 masih berhias indah di atas kertas.

Kali ini sejumlah orang yang menamakan diri Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten. Celakanya lagi, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan tersebut saat massa menggeruduk Kantor Pemerintah Kota Cilegon pada 7 September 2022.

Bukan kali ini saja Pemerintah Kota Cilegon menolak pembangunan rumah ibadah umat kristiani. Menurut catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pemerintah Kota Cilegon telah menolak empat kali pengajuan izin Gereja HKBP Maranatha sejak 2006 dan lima kali menolak pengajua....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement