OPINI

Harapan Baru Eliminasi Korupsi

Rab, 21 Jan 2026

TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026). Komisi III DPR RI akhirnya mulai membahas RUU tentang Perampasan Aset (Kamis, 15/1) setelah sekian lama tak disentuh.

Sebelumnya, RUU ini bagai meniti jalan berkelok-kelok menuju DPR. Pasalnya, RUU ini pertama kali digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2003, dengan mengadopsi The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun, hal tersebut tidak berjalan mulus karena terjadi pro-kontra, dan urung disahkan di Senayan. RUU sempat masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2005-2009, bahkan menjadi salah satu RUU prioritas pada 2008, tapi tetap tak dibahas.

Pada 2010-2014 dan 2015-2019, RUU ini kembali masuk Prolegnas, tetapi tetap tak pernah dibahas dengan alasan tidak masuk daftar prioritas. Ia kembali diusulkan untuk masuk Prolegnas 2020. Namun, usulan kembali ditolak DPR. Pada 2023, Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden ke DPR terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, dan akh....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement