OPINI

Hari Belajar Guru, Perlukah?

Kam, 24 Apr 2025

PADA awal 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengambil langkah penting bagi pengembangan profesionalisme guru dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Prof Nunuk Suryani pada 26 Maret 2025.

Pada intinya, edaran tersebut mewajibkan komunitas guru dan kepala sekolah untuk menetapkan satu hari khusus dalam satu minggu sebagai hari belajar bersama. Pelaksanaan hari belajar guru diwadahi dalam berbagai forum guru dan kepala sekolah seperti kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), kelompok kerja kepala sekolah (KKKS), dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS). Kebijakan itu patut diapresiasi dan perlu diberikan catatan untuk beberapa alasan.

Secara filosofis, tidak ada yang meragukan peran guru dalam sistem pendidikan nasional. Guru merupakan ujung tombak pendidikan yang bertugas mendidik siswa menjadi manusia cerdas dan berakhlak mulia. Saking pentingnya guru, Kaisar Hirohito tidak bertanya berapa sisa tentara atau amunisi setelah Jepang dibom atom oleh AS pada Perang Dunia II, tetapi bertanya berapa jumlah guru tersisa. Kaisar sadar betul bahwa guru merupakan ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement