POLKAM

Hukum yang Memulihkan

Min, 13 Mar 2022


RESTORATIVE justice atau keadilan restoratif kini semakin sering menjadi pembahasan. Prinsip atau mekanisme ini merupakan alternatif penyelesaian tindak pidana, yakni
pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil bagi pihak korban ataupun pelaku. Penyelesaian ini juga mengedepankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik kepada masyarakat.

Kick Andy episode Restorative Justice yang tayang malam ini menghadirkan tiga bintang tamu yang mendapatkan penyelesaian hukum melalui restorative justice.
Kisah mereka diharapkan memberi pemahaman lebih pada masyarakat akan memang dibutuhkannya mekanisme tersebut. Tidak untuk mendorong pelaku kejahatan mencari celah lolos, tetapi memberikan keadilan kepada orang-orang yang sesungguhnya tidak memiliki niat kejahatan, dan bahkan sebenarnya tidak juga merupakan korban dari kondisi ketidakadilan.

Bintang tamu yang pertama ialah Trimo yang didampingi oleh pengacara, Yosep Parera. Pada Agustus 2021, aparat Polres Temanggung, Jawa Tengah, menangkap Trimo
dan Nur Alif dengan tuduhan mencuri kayu manis di kawasan hutan lindung milik Perhutani di Desa Jetis, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung.
Trimo dan Nur Alif yang merupakan warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, sesungguhnya tidak mengetahui jika perbuatan mengambil hasil hutan itu dilarang dan dianggap melanggar hukum. Sebab, saat kali pertama mengambil kayu manis, tidak sedikit warga yang melihat dan mereka ....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement