PROPERTI

Hunian Vertikal bagi MBR

Sel, 23 Agu 2022

JUMLAH penduduk yang semakin meningkat dan harga tanah yang semakin tinggi mendorong penggunaan lahan secara efisien dengan cara vertikal. Hal itu diutarakan Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja dalam Seminar Nasional dengan tema Mewujudkan hunian idaman rusun milik SKBG di perkotaan, di Gedung Auditorium Kementerian PU-Pera, pekan lalu.

“Pemerintah mulai memikirkan instrumen dan kepastian supaya masyarakat bisa tinggal di hunian tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang dan dengan biaya yang terjangkau. Oleh karena itu, disusunlah instrumen sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG) satuan rumah susun (Sarusun),” terang Endra seperti dikutip dari keterangan resmi.

Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto menjelaskan, SKBG Sarusun merupakan sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi MBR. Rumah susun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pihak pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki pemerintah, baik berupa barang milik negara maupun daerah (BMN....

Belum selesai membaca berita ini ? Selesaikan dengan berlangganan disini Berlangganan

Advertisement

Advertisement